TUGAS POKOK
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Walikota;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a. Penginventarisasian hasil pengawasan;
b. Pengoordinasian evaluasi laporan hasil pengawasan;
c. Penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
d. Pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
e. Pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi:
a. Pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
b. Pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
c. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan
d. Pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum.
Dalam melaksanakan tugas Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
Inspektorat Pembantu V (lima) dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: