TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Inspektorat Daerah Kota Dumai
TUGAS POKOK

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Walikota;

d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan

f.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Inspektorat Daerah Kota Dumai
TUGAS POKOK
  1. Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi dan pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
  2. Subbagian Analisis dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai fungsi:

a. Penginventarisasian hasil pengawasan;

b. Pengoordinasian evaluasi laporan hasil pengawasan;

c. Penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;

d. Pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan

e. Pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah.

TUGAS POKOK
  1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundangan, kerjasama pengawasan dan dokumentasi.
  2. Subbagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Perencanaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi:

a. Pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;

b. Pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;

c. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan

d. Pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum.

TUGAS POKOK
  1. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumahtangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntasi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
  2. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
  • Pelaksanaan urusan perlengkapan;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga;
  • Pelaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
  • Pelaksanakan perbendaharaan; dan
  • Pelaksanaan verifikasi, akuntasi dan pelaporan keuangan.
TUGAS POKOK
  1. Inspektorat Pembantu I, II, III, IV mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Perangkat Daerah.
  2. Inspektorat pembantu V mempunyai tugas pencegahan korupsi, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli.
  3. Inspektorat Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
FUNGSI

Inspektorat Pembantu V (lima) dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dibidang investigasi;
  • Pelaksanaan koordinasi penanganan Pengaduan Masyarakat dan informasi dari media;
  • Pelaksanaan Kerjasama pengawasan dengan lembaga/ Instansi Pengawasan dan aparat penegak hukum terkait bidang pencegahan dan investigasi;
  • Pelaksanaan audit investigatif atas permintaan terhadap kasuskasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah
  • Melakukan Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan Investigaif dengan memfokuskan Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, Hambatan dalam pelayanan publik, Pelanggaran Disiplin Aparatur Disiplin Negara;
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Pengaduan atau pelaporan masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi audit investigasi atas hasil audit Irban I, II, III dan IV yang dianggap perlu ditindak lanjuti;
  • Pelaksanaan pemantauan dan Pemuktahiran Tindak Lanjut hasil Invetigasi;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur.